ANALISA MENGENAI POLITIK DIGITAL DI INDONESIA



UNIVERSITAS BUNG KARNO
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK



TUGAS
ANALISA MENGENAI POLITIK DIGITAL
DI INDONESIA

Disusun Oleh:
Endik Kuswoyo - NIM: 1201130057

Konsentrasi: Ilmu Politik
Semester : 7 

Untuk Memenuhi Tugas:
Mata Kuliah: POLITIK KOMUNIKASI
Dosen: HARYO KSATRIO UTOMO, M.Si

Program Studi Ilmu Politik
Jakarta
2016



BAB I
PENDAHALUAN
A.    Latar Belakang

A.1 Pengertian Demokrasi secara umum
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi-baik secara langsung atau melalui perwakilan, dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani dēmokratía "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari demos "rakyat" dan kratos "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari aristocratie "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Di Indonesia sendiri, kita menganut Demokrasi Pancasila. Yaitu, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila antara lain:
ü  Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
ü  Adanya pemilu secara berkesinambungan
ü  Adanya peran-peran kelompok kepentingan
ü  Adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
ü  Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
ü  Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.

A.2 Pengertian digital

Media digital merupakan bentuk media elektronik yang menyimpan data dalam wujud digital, bukan analog. Pengertian dari media digital dapat mengacu kepada aspek teknis (misalnya harddisk sebagai media penyimpan digital) dan aspek transmisi (misalnya jaringan komputer untuk penyebaran informasi digital), namun dapat juga mengacu kepada produk akhirnya seperti video digital, audio digital, tanda tangan digital serta seni digital.
Pada bahasan kali ini digital merujuk kepada media internet sebagai pusat data kajian untuk dianalisa. Sebagaimana media internet menjadi salah satu media yang sangat mudah diakses oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja. Sehinga mendia digital internet ini saat ini menjadi media yang paling banyak di gunakan.

B.    Tujuan 
Jika merujuk kepada pengertian Demokrasi Pancasila maka seharusnya Indoenesia menjadi negara yang sangat hebat. Akan tetapi ketika mengkaji lebih dalam lagi, UUD 1945 sebagai landasar dasar Demokrasi Pancasila, tetapi bisa di rubah oleh penguasa melalui elite-elite politiknya, maka Demokrasi Pancasila hanyalah slogan, karena pada dasarnya demokrasi kita adalah Demokrasi Balik Modal. Setiap penguasa yang ingin berkuasa mengeluarkan modal tertentu, dan ketika berkuasa mereka bisa mengubah apa saja, bahkan UUD 1945 juga bisa dengan mudah di rubah, disesuaikan dengan kebutuhan penguasa dan elite yang berkuasa. Maka layaklah jika Indonesia belakangan ini disebut sebagai Demokrasi Balikmodal, apalagi semua sudah menjadi system digital, siapa saja bisa dan bebebas berendepat di media yang ada.

C.     Rumusan Masalah

Ø  Apakah hubungan Demokrasi dengan dunia digital?
Ø  Sejauh maman peran media digital dalam demokrasi?

BAB II
PEMBAHASAN


A.    DEMOKRASI DIGITAL

Munculnya media internet membuat informasi apapun bisa kita dapatkan dengah muda. Jika melihat perkembangan dan kemajuan internet yang merupakan salah satu media digital paling fenomenal belakangan ini, maka sangat erat hubungan antara demokrasi denagn dunia digital.
Ratkyat atau pengguna internet bisa membentuk opini publik tersendiri mengenai isu-isu demokrasi yang sedang atau akan berlangsung. Isu-isu politik sering berhembus di media social, dengan mudah dan cepat, hal ini menyebabkan ternjadinya atau terbentuknya sebuah isu yang menarik untuk di kaji. Apalagi kritik dari masyarakat bisa dengan mudah disampaikan kepada sosok elite politik, bahkan kepada presiden sekalipun melalui media digital. Hal ini tentunya menyebabkan atau mempengaruhi keputusan-keputusan para elite mengenai alur kepetusan atau mengenai keputusan-keutusan yang diambilnya. Bahkan tidak jarang, pemimpin di puji di media digital, dan sebaliknya, pemimpin negeri ini bisa dibully di media digital.
Undang-undang di gital yang terus di godok, belum mampu menghalau gelombang massa yang terbentuk di media internet. Begitu juga kampanye baik itu langsung dan tidak langsung gencar di lakukan para elite hanya untuk melanggengkan kekuasaan, kampanye yang berifat positif, negative bahkan leih sering media digital menjadi ajang pencitraan karena media digital itu cepat, mudah dan tentu saja sangat murah.








BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Dengan adanya media digital sebaiknya di manfaatkan dengan baik, baik itu oleh masyarakat maupun oleh elite politik yang menentukan kemana arah demokrasi bangsa ini akan di bawa. Munculnya media digital sudah pasti mempengaruhi pola pikir masyarakat dengan asupan informasi yang tak terbendung. Info atau isu-isu bisa disebar dan didapatkan dengan mudah di internet.
Pemerintahkan harus segera menentukan sikap mengenai digitalisai, inernetisasi dan segela bentuknya untuk bisa mempertahankan Demokrasi Pancasila. UUD 1945 seharusnya dikembali seperti semula, kalaupun dirubah atau diamandemen, sebaiknya yang selalu berhubungan dengan kepentingan masyarakat, jangan UUD di amandemen demi kepentingan golongan tertentu saja.
Munculnya dunia digital yang mudah diakses membuat masyarat semakin skeptic, apatis bahkan cenderung tidak percaya lagi dengan para elite poltiknya, karena siapa saja bisa membuat isu sendiri memalui media digital tersebut.







           







DAFTAR PUSTAKA
ü  Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2000
ü  Rapar, J.H. Filsafat Politik Plato, Aristoteles, Augustinus, Machiavelli. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2001
ü  Frans Magnis Suseno, Etika Politik; Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
ü  Maurice Duverger, Sosiologi Politik, Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta,1996.
ü  Rahayu, Minto. Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Jakarta: Grasindo, 2007.
ü  W. F. Wertheim. Indonesian Society in Transision: A Study of Social Change, 1956.
ü  Hutahuruk, M. Gelora Nasional Indonesia. Jakarta : Erlangga, 1984.
ü  Effendy, Heru. Mari Membuat Film. Jakarta. KPG (Kepustakaan Populer Gramedia), 2014.
ü  Effendy, Heru. Mengawal Industri Film Indonesia. Jakarta. KPG (Kepustakaan Populer Gramedia), 2014.
ü  Nugroho, Garin & Herlina S. Dyna. Krisis dan Paradok Film Indonesia. Penerbit Buku Kompas, 2015.
ü  Danial, Akhmad. Iklan Politik Televisi: Moderenisasi Kampanye Politik Pasca Orde baru. Yogyakarta: LKiS. .2009.
ü  Subiakto, Henry & Rachmah Ida. Komunikasi Politik, Media, & Demokrasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2012.
ü  Tabroni, Roni, Komunikasi Politik Pada Era Multimedi. Bandung: Simbiosis Rekatama Media, 2012.
ü  Cangara, Hafied,  Komunikasi Politik: Konsep, Teori, dan Strategi. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009)
ü   Arifin, Anwar. Komunikasi Politik. Jakarta: PT Balai Pustaka, 2003)
ü  Canggara, Hafied. Komunikasi Politik : Konsep, Teori, dan Strategi. Jakarta: Rajawali Pers. 2009.
ü  Hamad, Ibnu. Konstruksi Realitas Politik dalam Media Massa: Sebuah Studi Critical Discourse Analysis terhadap berita-berita politik. Jakarta: Granit. 2004.




Endik Koeswoyo
Endik Koeswoyo Scriptwriter. Freelance Writer. Indonesian Author. Novel. Buku. Skenario. Film. Tv Program. Blogger. Vlogger. Farmer

Posting Komentar untuk "ANALISA MENGENAI POLITIK DIGITAL DI INDONESIA"


Endik Koeswoyo

SimpleWordPress

 

SimpleWordPress